oleh

Ahok didakwa Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta – Basuki Tjahadja Purnama atau Ahok didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahok didakwa korupsi saat menjabat sebagai wakil gubernur dan gubernur DKI Jakarta.

PNPK sudah menyerahkan bukti-bukti dokumen yang mengaitkan Ahok dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Salah satunya pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, reklamasi, dan lain-lain,” ujar Presidium PNPK Adhie Massardi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022) dilansir beritasatu.com.

Adhie mengklaim dokumen-dokumen yang pihaknya serahkan tidak seberapa dibanding dokumen yang sudah dimiliki oleh KPK. Hanya saja, dia menduga pimpinan KPK yang lalu cenderung melindungi Ahok.

Baca Juga  Atensi Jenderal Dudung Terhadap Penderita Lumpuh Diapresiasi Komisi I DPR

Atas dasar itu, dia berharap KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dapat mengungkap masalah tersebut ke masyarakat.

“Yang paling gampang sebetulnya kasus korupsinya Ahok. Kasus korupsi Ahok paling gampang, kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer kemudian ditaruh di microwave, 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji,” kata Adhie.(*/cr2)

News Feed