oleh

Angkot Bogor yang Dibekukan Izinnya Diberi Waktu 30 Hari untuk Membayar Iuran

Bogor Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih membuka komunikasi dengan sejumlah pemilik angkutan kota (angkot) yang terdampak pembekuan izin trayek. Pemilik angkot masih diberi waktu 30 hari untuk membayar retribusi angkutan.

Hal itu dikatakan Wali Kota Bogor Bima Arya ditemui, Selasa (23/8/2022). Kata dia, saat ini Pemkot masih merumuskan opsi-opsi untuk 1.010 angkot yang terdampak pembekuan izin trayek.

“Ini masih komunikasikan teman-teman pengemudi angkot, badan hukum dan Organda. Akan ada opsi-opsi untuk menyelesaikannya,” kata Bima Arya.

Ia menilai, pembekuan izin trayek itu perlu dilakukan bagi kendaraan yang sudah tua, tidak laik beroperasi, berdampak polusi dan sebagainya. Pun demikian, Bima Arya melihat akan ada sebagian besar para sopir yang terdampak nantinya. Bila dikalkulasi, setiap angkot mempunyai 2 orang sopir, setidaknya ada 2.000 pengemudi yang akan kehilangan mata pencarian nantinya.

Baca Juga  Hadiri Muktamar PII di Balikpapan, Muzani Ajak Pelajar Cermat Memilih Pemimpin di Pemilu 2024

“Iya makanya (dampak dari pembekuan), ini masih kita komunikasikan. Kita dengar nanti opsi-opsinya apa,” terang Bima Arya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor Eko Prabowo menuturkan, pembekuan ribuan angkot itu setelah melewati sejumlah tahapan, di antaranya peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.

Menurutnya, langkah tegas ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 186 tentang Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum.

Kemudian PPRI Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan Pasal 83 dan 121. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, Pasal 2, 6, dan 8.

Baca Juga  Pengamat: Subsidi dan Harga BBM harus Memperhitungkan Daya Beli

Terakhir, mengacu pada Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan LLAJ Pasal 119 dan 123.

“Akan tetapi pemilik ribuan angkot ini masih diberikan waktu 30 hari untuk menyelesaikan pembayaran retribusi juga melakukan uji kelayakan,” katanya.

Adapun ribuan angkot yang dibekukan berada di bawah badan hukum Koperasi Kauber, Koperasi Kopem, Koperasi Madani, PT Gomecindo, Koperasi Kopama, Koperasi Kophim, Koperasi Kammi.

Lalu, Koperasi Kencana Jaya, Koperasi Kopata, Koperasi Komara, PT Gunung Salak Perkasa, Koperasi KAKB, Koperasi Kosapag, PT Setia Mandiri Indah, Koperasi Kojapab, Koperasi Kodjari, serta 39 unit angkot milik perorangan.

Baca Juga  Jumlah Kasus Omicron yang dikonfirmasi oleh DKI Meningkat Menjadi 252 Orang

Terkait opsi atau pilihan, lanjut Eko, saat ini Pemkot mempunyai program rerouting angkot atau mengganti angkot dengan bus. Diharapkan, dari sekitar 3.000 angkot di Kota Bogor bisa diremajakan menjadi bus dan menghapus sekitar 50% angkot yang saat ini beroperasi di Kota Bogor.

“Ini adalah angkot-angkot dari seluruh trayek yang ada di Kota Bogor. Dengan pemberlakukan pembekuan dan pencabutan itu, dapat lebih menata angkutan perkotaan di wilayah Kota Bogor dengan menjalankan program rerouting angkot dengan program 3:1 ataupun 2:1,” tambah Eko.

News Feed