oleh

BNN Ungkap Pengedaran 1 Kg Sabu-sabu yang Diduga Mahasiswa Asal Lampung

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap peredaran 1 kilogram (kg) sabu-sabu yang diduga dilakukan seorang mahasiswa asal Lampung berinisial MS alias Medi Sanjaya alias Kimo. Mahasiswa ini terlibat peredaran narkoba karena memerlukan biaya selama hidup di Bali.

“Awalnya Kimo mengaku sedang memerlukan uang. Jadi ketika ada tawaran pekerjaan di Pulau Dewata dari seseorang bernama ‘Ayah’, dia langsung setuju. Kimo ini setuju karena keberangkatan dan kebutuhannya tinggal di Bali, akan ditanggung orang itu,” kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga  BNN Ganteng PT Bintang Toedjoe Gelar Pelatihan Budi Daya Jahe untuk Masyarakat di Wilayah Rawan Narkoba

Ia mengatakan, kasus ini masih terus didalami lagi dan dari penelusuran yang dilakukan diketahui pembuat sabu-sabu tersebut berasal dari jaringan Jakarta.

Dari pelaku telah disita barang bukti berupa 10 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa metamfetamina atau sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.000 gram atau 1 kg.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga  Muzani Minta Kader Pertahankan Kemenang Prabowo di Sumsel

Penangkapan berawal ketika BNN Provinsi Bali mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di daerah Renon sekitar pukul 13.00 Wita pada Rabu (6/10/2021). Ketika pelaku keluar dari sebuah homestay, ia langsung diamankan di area parkir di wilayah tersebut.

Di saat bersamaan petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, dan ditemukan barang bukti narkotika berupa metamfetamina atau sabu-sabu.

“Pelaku mengaku kalau barang tersebut adalah milik seseorang yang tidak dikenal olehnya dan hanya dipanggil dengan nama panggilan ‘Ayah’ melalui komunikasi HP,” jelasnya.

Baca Juga  Muzani: Palestina Adalah Bangsa Pertama yang Akui Kemerdekaan Indonesia

Saat itu, pelaku juga mengakui kalau dirinya yang bertugas mengambil sabu-sabu tersebut atas suruhan dari Ayah di tempat sampah dekat homestay Renon dan kemudian membawanya ke dalam kamar.

Setelah melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed