oleh

Kenali Potensi, Kembangkan Karier, Kemenkum Kalteng Ikuti Penyampaian Feedback Hasil Penilaian Kompetensi 2026

KALTENG.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti pembukaan kegiatan Penyampaian Feedback Hasil Penilaian Kompetensi Jabatan Administrasi dan Fungsional di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun 2026 secara daring dari Aula Mentaya, Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi sekaligus mendorong pengembangan karier dan peningkatan kinerja pegawai.

Turut hadir dalam kegiatan Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Muhamad Mufid didampingi Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Diana Soekowati, serta para JFT dan JFU peserta feedback. Kegiatan ini juga diikuti secara bersamaan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Bali.

Membuka kegiatan, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Eva Gantini menyampaikan bahwa hasil penilaian kompetensi merupakan instrumen penting dalam pengelolaan SDM aparatur. Hasil tersebut memberikan gambaran mengenai potensi, kompetensi, kekuatan, serta area yang masih perlu dikembangkan dari masing-masing pegawai.

Baca Juga  KNPI Penajam Megajak Pemuda Gali Potensi Lokal Guna Menyongsong Ibu Kota Negara

“Hasil penilaian kompetensi ini agar dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan manajemen talenta. Karena itu, feedback menjadi bagian penting agar hasil penilaian dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk pengembangan pegawai,” ujar Eva Gantini.

Sejalan dengan hal tersebut, Plh. Kepala Kantor Wilayah, Muhamad Mufid menilai bahwa penyampaian feedback menjadi momentum penting bagi pegawai untuk mengenali potensi diri sekaligus memahami aspek yang masih perlu dikembangkan. Menurutnya, hasil penilaian akan semakin bermakna apabila dapat dijadikan bahan refleksi dan ditindaklanjuti melalui upaya pengembangan yang konkret.

“Feedback ini jangan hanya dipandang sebagai penyampaian hasil penilaian. Ini harus menjadi bahan bagi setiap pegawai untuk mengenali potensi dirinya, melihat ruang pengembangan, dan kemudian menjadikannya sebagai motivasi untuk meningkatkan kompetensi serta kinerja dalam melaksanakan tugas,” ujar Muhamad Mufid.

Baca Juga  Pemprov. Kalteng Gelar Rapat Evaluasi TPID Terhadap Hasil Rilis BPS Terkait Inflasi Kalteng Bulan Mei 2023

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor menyampaikan bahwa hasil penilaian kompetensi perlu dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar bagi pegawai untuk terus mengembangkan potensi dan kemampuan yang dimiliki. “Saya berharap hasil penilaian ini tidak berhenti sebagai sebuah hasil assessment, tetapi dapat menjadi bahan bagi setiap pegawai untuk mengenali potensi, memperbaiki kekurangan, dan terus meningkatkan kompetensi sehingga dapat memberikan kinerja terbaik bagi organisasi,” ujar Hajrianor.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian konsep dasar feedback oleh Asesor SDM Aparatur Ahli Utama, Sutrisno. Ia menjelaskan bahwa feedback merupakan tahapan untuk menyampaikan sekaligus mendiskusikan hasil penilaian kompetensi kepada asesi dan atasan langsung, sehingga hasil penilaian dapat dipahami secara utuh dan menjadi dasar dalam penyusunan tindak lanjut pengembangan kompetensi.

Baca Juga  430 Tokoh Agama Dan Warga Kurang Mampu Menerima Bansos Dari Pemerintah Provinsi Kaltara

Selanjutnya, masing-masing asesi menerima penyampaian feedback hasil penilaian kompetensi sebagai bahan evaluasi dan pengembangan diri. Melalui proses ini, pegawai diharapkan dapat memahami kompetensi yang telah dimiliki, mengenali area yang masih perlu diperkuat, serta menentukan langkah pengembangan yang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan tuntutan organisasi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus mendorong pengelolaan SDM aparatur yang objektif, terukur, dan berkelanjutan. Pemanfaatan hasil penilaian kompetensi diharapkan mampu membentuk pegawai yang semakin kompeten dan profesional, sehingga pada akhirnya memberikan dampak terhadap peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.(***)

News Feed