oleh

Pengedar Sabu di Kecamatan Ciruas Berhasil di Amankan Polres Serang

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap FT 34, pengedar sabu di pinggir jalan depan SPBU Kadikaran, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dari tersangka warga Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ini diamankan barang bukti 2 paket sabu, timbangan elektronik.

“Tersangka diamankan sedang berada di pinggir jalan depan SPBU yang diduga sedang menunggu konsumennya pada Rabu (6/7) sekitar pukul 22.00,” kata Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga  Obat Covid-19 di Banten 400 Persen, Kejati Minta Polda Banten Selidiki Dugaan Adanya Penimbunan Obat

Michael menjelaskan penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitaran SPBU Kadikaran.

Berbekal dari informasi tersebut di waktu yang disebutkan, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Karena gerak geriknya mencurigakan, tersangka yang berada di depan SPBU langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu dari saku bajunya serta dari saku celana diamankan timbangan elektronik,” terang Kasatresnarkoba.

Baca Juga  Presiden PSG: Mbappe Tidak Akan Pernah Dijual

Dalam pemeriksaan, FT mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama 3 bulan lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan. Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka mengaku baru 3 melakukan bisnis sabu karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka mendapatkan sabu dari warga Balaraja dan masih kami kembangkan,” kata Michael. (*/cr2)

Baca Juga  Disney Merombak Kembali Rilisan Beberapa Film

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed