oleh

Satpol PP Amankan 24 Pasangan Diduga Praktik Prostitusi

Diduga terkait praktik prostitusi, sebanyak 24 pasangan diamankan Satgas PPKM di sebuah hotel di kawasan Jalan Martadinata, Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (11/8/2021) malam. Mereka bertransaksi melalui secara online melalui aplikasi.

Saat diamankan, semuanya tidak mampu menunjukan dokumen bukti pernikahan yang sah. Petugas dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat.

Pasangan muda-mudi itu pun langsung dibawa ke Balai Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Kapasitas RS Penuh, Muzani Minta Fasilitas di Kompleks GBK Dijadikan RS Darurat COVID

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk dan menduga ada praktik prostitusi.

“Kami dari Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor gabungan dari Pemkot, TNI/Polri melakukan razia terhadap sebuah penginapan yang terindikasi banyak menerima tamu-tamu untuk berbuat asusila. Ada aduan dari masyarakat dan berdasarkan pendalaman tim di lapangan,” ungkap Agus usai razia.

Baca Juga  Wisuda Prabhatar TNI, Putra KSAD Dudung Dapat Acungan Jempol dari Jenderal Andika

“Jadi kami lakukan penindakan dan didapati ada 24 pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Kita menjaga supaya dalam situasi pandemi ini semua bisa taat pada aturan,” tambahnya.

Agus menyatakan, beberapa di antaranya terbukti melakukan praktik prostitusi online dengan cara bertransaksi dengan menggunakan aplikasi pesan.

“Kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini,” terangnya.

Baca Juga  Gibran Hadir di Haul Habib Solo, Jemaah Antusias Menyapa sambil Berfoto

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).

“Untuk hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” pungkasnya. (*/cr2)

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed