oleh

Semua Sekolah di Jakarta Barat Menerapkan PTM 50%

Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Barat memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 50% mulai Jumat (4/2/2022) ini.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi, dilansir beritasatu.com.

“Sudah 50 persen mulai hari ini. Bergantian, jadi minggu pertama, misal, 15 orang, minggu kedua 15 orang per kelas,” kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca Juga  Hadiri Muktamar PII di Balikpapan, Muzani Ajak Pelajar Cermat Memilih Pemimpin di Pemilu 2024

Dengan adanya peraturan tersebut, pihaknya kembali menggelar pembatasan PTM seperti sebelumnya.

Nantinya, siswa yang tidak mengikuti PTM akan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring. Mereka akan mendapatkan materi yang sama dengan siswa yang mengikuti PTM.

Jika selama PTM ada siswa yang terpapar, maka sekolah tersebut harus ditutup dalam kurun waktu dua minggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Walkot Bekasi Melakukan Pemeriksaan Kantor Dinsos

“Kalau yang terpapar kan sekolahnya di-lockdown. Begitu masuk langsung terapkan 50%,” kata Masduki.

Masduki memastikan pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat selama PTM berlangsung. Pihaknya juga akan memantau kondisi kesehatan setiap siswa setelah mengikuti PTM di sekolah.(*/cr2)

News Feed