oleh

Wagub Edy Pratowo Sampaikan 4 Rancangan Perda Provinsi Kalteng Pada Rapur Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023

Sin.co.id-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa Persidangan II (Kedua) Tahun Sidang 2023, DPRD Prov. Kalteng, bertempat di Ruang Rapur DPRD Prov. Kalteng, Selasa (4/7/2023).

Rapur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno. Agenda Rapur kali ini yakni mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Prov. Kalteng, masing-masing tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2022.

Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat membacakan Pidato tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan, dengan berlakunya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap perlakuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik perubahan secara bentuk hukum maupun perubahan bagaimana pengelolaan suatu BUMD itu sendiri.

Baca Juga  HNSI Provinsi Banten Minta Andika Hazrumy Perhatikan Kesejahteraan Nelayan

“Tentunya Pemerintah Daerah harus ikut menyesuaikan terhadap ketentuan Undang-Undang ini”, tutur Wagub.

Lebih lanjut disampaikan Pendirian BUMD diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini sesuai dengan tujuan yang disampaikan dalam PP Nomor 54 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU 23 Tahun 2014.

“Kami percaya bahwa apa yang tercantum dalam PP tersebut sejalan dengan tujuan awal dibentuknya BUMD kita yang telah ada. BUMD juga diharapkan dapat bergerak sebagai agen pembangunan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah melalui kerberlangsunan dan pengembangan usaha juga penyerapan tenaga kerja sekaligus sebagai sumber PAD”, imbuhnya.

Baca Juga  Tim Bola Voli Putra Jawa Barat Bertekad Cetak Sejarah di PON XX Papua

Selanjutnya, Wagub mengungkapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (3), Pasal 339 ayat (2), Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukannya perubahan bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), yang diharapkan peran sebagai motor penggerak perekonomian daerah bisa terwujud. Berdasarkan hal tersebut, Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur perlu menyesuaikan dan mengubah bentuk badan hukum menjadi Perseroda, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Terkait dengan pelaksanaan penyampaian pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, Edy mengungkapkan pelaksanaan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng.

Baca Juga  Kasus Wartawan Dipukuli Polisi, Ketua PWI Sultra Sarjono Angkat Bicara

“Sebagaimana kita ketahui, opini BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, sehingga sejak tahun 2014 sampai 6 dengan 2022 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut selama sembilan tahun”, tambahnya.

“Hal ini membuktikan bahwa kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan APBD sangat bagus, dapat dipertanggungjawabkan berkat dukungan dan kerjasama dengan DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah”, tutupnya.

Sebagai informasi bahwa 4 (empat) Naskah Rancangan Peraturan Daerah Prov. Kalteng tersebut, telah diserahkan oleh Gubernur Kalteng kepada Pimpinan DPRD Prov. Kalteng. (Rls)

News Feed