Tangerang – Kementerian Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan Tangerang (Disbudparman) telah mengumumkan bahwa banyak tempat dan fasilitas rekreasi di daerah tersebut yang belum memiliki izin pariwisata. Hal itu berdasarkan pendataan yang dilakukan Disbudparman Kota Tangerang pada tahun 2021.
Kepala Bidang Pariwisata Disbudparman Kota Tangerang, Adrial Karami mengungkap terdapat 1.142 jasa usaha pariwisata di Kota Tangerang yang tercatat tahun 2021. Namun, Adrial mengatakan, baru sebagian jasa usaha tersebut yang berizin. Sayangnya, Adrial tak menyebut angka pasti jumlah tempat wisata yang tak berizin atau belum memiliki izin tersebut dilansir beritasat.com.
“Berdasarkan hasil pendataan tahun 2021, total jasa usaha pariwisata di Kota Tangerang berjumlah 1.142. Namun, baru sebagian yang telah memiliki izin berusaha,” ungkap Adrial, Minggu (5/12/2021).
Dikatakan, Disbudparman Kota Tangerang terus menggencarkan sosialisasi pendaftaran izin usaha pariwisata dan hiburan. Hal ini dilakukan untuk melegalkan usaha yang mereka jalani.
“Izin berusaha sebagai bukti tanda daftar sebenarnya wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Seperti usaha jasa perjalanan wisata, penyedia akomodasi, jasa penyedia makanan dan minuman, jasa pramuwisata, penyelenggara pertemuan dan beberapa jenis usaha lainnya. Ini yang terus kita dorong sosialisasinya agar mereka melegalkan usahanya dengan mendaftarkan usaha mereka agar sesuai dengan Perwal Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Izin Usaha Pariwisata,” lanjutnya.
Dengan mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha pariwisata, Pemkot Tangerang akan lebih mudah menginventarisir agar dapat bangkit terutama usai pandemi Covid-19 ini.
“Ini butuh kerja sama dua belah pihak baik pemerintah maupun pengusaha. Untuk sama-sama membangkitkan pariwisata di Kota Tangerang, ke depannya roda ekonomi bisnis Kota Tangerang kian berputar,” katanya.(*/cr2)