Jakarta – Para ahli mengomentari Bus TransJakarta, di mana kecelakaan lain baru-baru ini terjadi. Armada bus TransJakarta mengalami kecelakaan pada Jumat (12 Maret 2021) di Jalangenderals Dillman depan Ratu Plaza. Kali ini bus menabrak pembatas jalan. Sebelumnya, bus TransJakarta mengalami satu kali kecelakaan kemarin dan jatuh di Kantor Pos Polantas di PGC, Jakarta Timur.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengungkapkan manajemen perusahaan Transjakarta belum menerapkan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 dilansir beritasatu.com.
“Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2018 tersebut harus diterapkan di perusahaan Transjakarta,” kata Djoko Setijowarno, Jumat (3/12/2021).
Berdasarkan aturan tersebut, kata dia, pada Pasal 5 dijelaskan 10 item sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum yang meliputi komitmen dan kebijakan; pengorganisasian; manajemen bahaya dan risiko; fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; dokumentasi dan data; peningkatan kompetensi dan pelatihan; tanggap darurat; pelaporan kecelakaan internal; monitoring dan evaluasi; hingga pengukuran kinerja.
Dia menilai, kecelakaan yang kerap melibatkan armada bus Transjakarta karena belum menerapkan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.(*/cr2)