Tangerang – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang telah mengumumkan bahwa pandemi Covid 19 selama dua tahun terakhir telah meningkatkan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tangerang. Hingga 7,12 persen atau sekitar 272.000 orang termasuk dalam kategori miskin. Demikian disampaikan Kepala BPS Kabupaten Tangerang Husin Maulana dalam keterangannya Kamis (2/12/2021).
“Berdasarkan hasil susenas (survei sosial ekonomi nasional) pada Maret 2021, angka kemiskinan di kabupaten meningkat 0,89 persen hampir 1 persen daripada tahun 2020 lalu. Di mana tahun lalu angka kemiskinan ada di angka 6,23 persen. Sementara tahun ini menjadi 7,12 persen atau setara 272.000 penduduk di Kabupaten Tangerang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Ini imbas pandemi Covid-19,” kata Husin dilansir beritasatu.com.
Husin mengatakan peningkatan itu mengacu pada perhitungan pendapatan per kapita masyarakat per bulan. Berdasarkan hitungan makronya, pendapatan masyarakat dalam kategori per bulan masyarakat miskin adalah di bawah Rp. 545.065.
“Jadi, jika satu rumah tangga nilai konsumsi atau nilai uangnya di bawah pendapatannya sampai mencapai angka Rp. 545.065 itu masuk garis kemiskinan, itu yang kemudian kita kategorikan miskin,” ujar Husin.
Dari data itu, Kabupaten Tangerang berada di urutan ketiga wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Provinsi Banten.
“Kita ada di urutan ketiga di Provinsi Banten setelah Kabupaten Pandeglang sebesar 10,72 persen dan Kabupaten lebak sebesar 10,29 persen. Sementara untuk posisi ke empat ada Kabupaten Serang sebesar 5,49 persen,” katanya.(*/cr2)