oleh

BPK Bentuk Kelompok Kerja IATF

Bali – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah membentuk Kelompok Kerja Audit Investigasi (IATF) sebagai bagian dari atau terintegrasi dengan lembaga dan mandat perwakilan BPK.

Pembentukan IATF ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan dukungan terhadap penegakan hukum, dan selaras dengan inisiatif strategis peningkatan peran BPK dalam pemberantasan korupsi.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, peresmian IATF ini merupakan salah satu perwujudan dari upaya untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara sebagai salah satu arah kebijakan untuk mencapai visi dan misi BPK dilansir beritasatu.com.

“Untuk mewujudkan visi tersebut dikembangkan sejumlah misi, yang di antaranya adalah mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara, serta melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan,” ungkap Ketua BPK dalam kegiatan Peresmian IATF, di Bali, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga  Disney Merombak Kembali Rilisan Beberapa Film

Saat ini, Pemeriksaan Investigatif (PI), Penghitungan Kerugian Negara (PKN), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA) baik atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) di pusat maupun daerah ditangani oleh AUI.

Namun demikian, beberapa APH terutama di daerah menilai penanganan oleh AUI lambat dimana salah satu penyebabnya adalah keterbatasan jumlah pemeriksa di AUI. Untuk mempercepat penanganan PI, PKN dan PKA atas permintaan APH daerah tersebut maka dibentuklah IATF di masing-masing perwakilan.

Baca Juga  Sekjen Gerindra Deklarasikan Bekas Sekpri Prabowo sebagai Calon Walikota Bandung

Pada tahap awal, IATF dibentuk pada pada tujuh BPK Perwakilan sebagai piloting, yakni BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Selatan, Bali, Gorontalo, dan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua BPK menuturkan IATF di tujuh BPK Perwakilan (piloting) diarahkan menjadi langkah awal untuk selanjutnya membentuk IATF pada Perwakilan BPK lainnya. Dengan adanya IATF ini, maka selanjutnya BPK Perwakilan dapat ikut menangani Pemeriksaan Investigatif (PI)/Penghitungan Kerugian Negara (PKN), tentunya (khususnya PKN) atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah.

“Selain itu, secara prosedur, penelahaan informasi awal, terkait PKN maupun PKA nantinya dilakukan BPK Perwakilan melalui penugasan dari Auditor Utama (Tortama) Investigasi berdasarkan usulan dari IATF,” jelas Ketua BPK.

Baca Juga  Bentuk Gunung Semeru Berubah

Dengan menginternalisasi dan mengintegrasikan tata kelola PI, PKN dan PKA ke BPK Perwakilan, Ketua BPK mengharapkan, sejumlah masalah terkait koordinasi dalam penelaahan informasi awal, pemaparan kasus oleh penyidik, pengumpulan bukti yang diminta BPK oleh penyidik dan penyerahannya kepada BPK hingga persetujuan, penugasan dan pemeriksaan Investigatif, khususnya PKN dapat secara bertahap diatasi.

“Tentu saja pemeriksa dari perwakilan juga akan dipilih dan ditingkatkan kompetensinya agar dapat memenuhi standar kompetensi untuk PI, PKN, maupun PKA,” terangnya.(*/cr2)

News Feed