Sukamara – Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Windu Subagio mengatakan, hampir setiap tahunnya kerap ditemukan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh faktor alam dan manusia.
“Tentunya, ini sangat berpengaruh terhadap siklus kehidupan, kerusakan lingkungan dan status kesehatan,” katanya saat sosialisasi tata cara membakar di lahan sekat di Persawahan Kelompok Tani Sido Makmur Kelurahan Mndawai, Kecamatan Sukamara, Selasa.
Kemudian dampak dari karhutla tersebut juga mengakibatkan hewan-hewan akan terusir, hingga kehilangan tempat tinggal, maupun terjadinya pencemaran lingkungan dan dampak negatif lainnya.
“Karena itu, saya mengajak dan mengimbau semua pihak, mari bersama-sama menjaga lingkungan dan hutan agar tidak rusak akibat karhutla, serta bisa dinikmati oleh generasi-generasi yang akan datang,” harapnya.
Dikatakannya, sesuai peraturan daerah yang dikeluarkan Pemprov Kalteng nomor 1 tahun 2020 tanggal 4 Agustus tentang pengendalian kebakaran hutan, pasal 5 menyebutkan beberapa poin, diantaranya supaya setiap orang dan atau perusahaan dilarang melakukan pembakaran lahan.
Poin lainnya yakni kegiatan pembakaran lahan dikecualikan untuk hal-hal yang bersifat khusus yang berada pada lahan bukan gambut. Kegiatan pembakaran di lahan yang bersifat khusus pada lahan bukan gambut, dilakukan oleh petani peladang atau pekebun yang berasal dari anggota masyarakat hukum adat.
Kemudian, untuk perlindungan ekosistem lahan gambut, pembakaran lahan tidak dapat diberikan izin dengan alasan apapun. Pengecualian pembakaran lahan tidak berlaku apabila gubernur menyatakan status siaga darurat bencana.
Selanjutnya, pada pasal 6 terdapat tiga poin yang perlu diperhatikan, salah satunya hal-hal yang bersifat khusus adalah melakukan pembakaran di lahan bukan gambut dengan luas lahan paling banyak satu hektare per kepala keluarga, untuk ditanami jenis padi atau tanaman pangan semusim.
Pemberian izin untuk pembakaran di lahan bukan gambut diberikan paling banyak 20 hektare dalam satu wilayah desa pada hari yang sama. Sebab itu, dalam melakukan pembakaran di lahan bukan gambut tidak dapat dilakukan secara bersamaan dengan lahan lain yang berjarak satu kilometer dari lahan yang mendapat izin dilakukan pembakaran.
Perlu disampaikan juga, perizinan dan tata cara pembukaan lahan bukan gambut, telah diatur pula dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 4 tahun 2021, yakni biomassa (daun/ranting) tidak menumpuk di tepi lahan, membuat sekat bakar sekeliling lokasi dengan lebar 2-3 meter, pembakaran secara bergotong royong dan dilakukan pada pukul 13.00-16.00 WIB.
“Oleh karena itu, kesempatan ini merupakan momentum yang sangat baik bagi kita semua untuk melakukan sosialisasi terkait pembakaran lahan sekat bakar non gambut yang tujuannya adalah agar kita tahu, mengerti dan memahami dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan sehubungan dengan karhutla,” jelasnya. (*/cr5)
Sumber: kalteng.antaranews.com