oleh

Kanwil Kemenkum Kalteng Perkuat Pemahaman Perda untuk Cegah Karhutla

KALTENG.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut mendukung upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andri, hadir mewakili Kanwil Kemenkum Kalteng dalam kegiatan yang digelar di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (20/8/2026).

Sosialisasi dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2026 sebagai instrumen untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam mencegah dan menangani karhutla.

Baca Juga  DPRD-Pemkab Barsel Sinkronkan Data APBD Gunakan SIPD

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Untung Sutrisno, memaparkan kebijakan dan pelaksanaan pengendalian karhutla, termasuk peran perangkat daerah dalam pencegahan dan penanggulangan. Sementara itu, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hati Sata Tarigan, menyampaikan dukungan legislatif terhadap implementasi kebijakan pengendalian karhutla di daerah.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai substansi Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut menjadi penting agar pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki landasan yang sama dalam melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla.

Baca Juga  Polres Minahasa Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir Papakelan Tondano

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa efektivitas sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaannya, tetapi juga oleh sejauh mana aturan tersebut dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat serta pemangku kepentingan.

“Perda ini harus dipahami dan dilaksanakan bersama. Dengan pemahaman yang baik, kita berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat mengambil peran nyata dalam mencegah karhutla sekaligus menjaga lingkungan di Kota Palangka Raya,” ujar Hajrianor.

Sesi diskusi dan tanya jawab kemudian membahas penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2026 serta berbagai langkah pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah Kota Palangka Raya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran hukum dan memastikan regulasi daerah dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

Baca Juga  Satpol PP Amankan 24 Pasangan Diduga Praktik Prostitusi

Melalui penguatan pemahaman terhadap regulasi, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mendukung pemerintah daerah dalam mendorong implementasi Perda sebagai landasan bersama dalam mencegah dan mengendalikan karhutla, sehingga upaya menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis kepatuhan hukum.

News Feed