KALTENG.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, Kristiana Meinalita Samosir, beserta jajaran dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus mengonsolidasikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pascalikuidasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Senin (10/8/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Diana Soekowati, serta Tim Kerja BMN. Pertemuan menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam penataan BMN, khususnya terkait Penggunaan Bersama/Sementara serta Alih Status Penggunaan (ASP) BMN.
Dalam pembahasan, Kristiana menyampaikan sejumlah agenda terkait rencana perpindahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, termasuk rencana penggunaan bersama/sementara gedung dan bangunan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Selain itu, dibahas pula mekanisme dan tindak lanjut ASP BMN berupa peralatan dan mesin serta rumah negara.
“Kami berharap melalui koordinasi ini, proses perpindahan dan penataan BMN dapat berjalan dengan baik. Penggunaan bersama/sementara gedung perlu dipersiapkan secara cermat agar dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian HAM di Kalimantan Tengah,” ujar Kristiana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut baik audiensi tersebut. Ia menegaskan bahwa koordinasi antarkantor wilayah diperlukan untuk memastikan setiap proses penataan aset negara berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Kita ingin seluruh proses pengelolaan BMN ini berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antarkantor wilayah menjadi sangat penting agar setiap aset memiliki kejelasan status, pemanfaatan, maupun administrasinya,” ujar Hajrianor.
Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Diana Soekowati, bersama Tim Kerja BMN Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut melakukan pertukaran informasi dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah. Pembahasan diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan kedua pihak sekaligus memastikan setiap hasil konsolidasi dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengelolaan BMN.
Konsolidasi tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung penataan aset negara di tengah proses penyesuaian kelembagaan pascalikuidasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, kedua instansi berkomitmen memastikan pengelolaan BMN memiliki kejelasan status, pemanfaatan, dan administrasi sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal.











