KALTENG.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi enam Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Salah satu regulasi yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut ialah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS), dan Infeksi Menular Seksual (IMS) sebagai upaya memperkuat landasan hukum dalam perlindungan kesehatan masyarakat. Kegiatan berlangsung di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (30/7/2026).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Rendra Saputra Septiawan, beserta perangkat daerah terkait untuk membahas enam rancangan produk hukum yang akan disempurnakan sebelum memasuki tahapan pembentukan selanjutnya.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memberikan berbagai masukan terhadap aspek kewenangan, kesesuaian materi muatan, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sinkronisasi dengan regulasi nasional, serta efektivitas implementasi norma. Enam rancangan produk hukum yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS, serta lima Rancangan Peraturan Bupati mengenai Peta Jalan Kependudukan Tahun 2025–2029, perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025–2027, penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan dan pelayanan nonperizinan, serta pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar setiap regulasi memiliki kepastian hukum, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
“Rancangan produk hukum yang disusun harus mampu memberikan solusi terhadap persoalan daerah, disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, serta memiliki kepastian hukum yang kuat. Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan setiap materi muatan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak tumpang tindih, dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor menyampaikan bahwa Ranperda tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS memiliki peran strategis sebagai landasan hukum dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendorong sinergi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Rendra Saputra Septiawan, mengapresiasi pendampingan yang diberikan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Menurutnya, proses harmonisasi memberikan berbagai masukan konstruktif baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan sehingga seluruh rancangan produk hukum yang dibahas semakin selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan siap untuk diproses pada tahapan selanjutnya.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, diharapkan enam rancangan produk hukum tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat











