Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 18 pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) Rabu (15/9/2021). Mereka merupakan pegawai yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan.
“KPK siang ini akan melantik 18 pegawai menjadi ASN. Pegawai yang dilantik ini telah dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan bela begara pada 22 Juli -20 Agustus 2021. Pelantikan akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Para pegawai ini mengikuti diklat di Universitas Pertahanan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan TWK (TWK). Ali mengatakan setelah mengikuti diklat, mereka yang dilantik sudah mumpuni menjadi ASN. Mereka semua sudah mendapatkan materi dan dukungan baik selama menjalani pelatihan. Mereka setidaknya telah mendapat studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan, yaitu empat konsensus dasar negara, sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial. “Studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuha,” katanya.
Pelantikan terhadap 18 pegawai ini mengacu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, pelantikan juga mengacu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. “Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara,” kata Ali.
Para pegawai akan kembali ke divisinya masing-masing usai dilantik. Status bebas tugas mereka otomatis hilang setelah dilantik sebagai ASN. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com