oleh

KPK Ungkap 239 Anggota DPR Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, sebanyak 239 anggota DPR belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN) kepada lembaga antikorupsi per 6 September 2021. Dengan demikian, dari 569 anggota DPR baru 330 legislator di Senayan atau sekitar 58% yang telah melaporkan hartanya.

“Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58%,” kata Firli saat memberikan sambutan dalam webinar “LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat” seperti dikutip dari akun Youtube KPK RI, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga  Mantan Bupati Kukar Jadi Saksi Atas Dugaan Suap Penanganan Perkara

Masih rendahnya ketaatan penyelenggara negara, termasuk anggota DPR untuk melaporkan hartanya, kata Firli menjadi perhatian serius KPK. Hal ini karena ketaatan dan kepatuhan LHKPN menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi.

“Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya,” katanya.

Firli mengingatkan, ketaatan dan kepatuhan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN).

Dalam UU itu disebutkan penyelenggara negara wajib memberikan laporan tentang harta kekayaan penyelenggara negara baik sebelum, selama, dan setelah menduduki jabatan.

Baca Juga  Gerindra Usulkan Pengangkatan 1 Juta Guru Honor Menjadi PPPK Tidak Perlu Test

Dengan demikian, terdapat tiga indikator untuk menilai kepatuhan dan ketaatan penyelenggara negara melaporkan hartanya. Indikator pertama adalah penyelenggara negara patuh membuat laporan LHKPN sebelum menduduki jabatan.

Indikator kedua adalah ketaatan dan kepatuhan yang diukur membuat laporan LHKPN selama jabatan. Dengan demikian, anggota DPR, DPRD, bupati, gubernur wali kota yang menduduki jabatan politiknya selama lima tahun, maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama lima tahun membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca Juga  KPK Lantik 18 Pegawai Jadi ASN

“Dan yang terakhir yang ketiga adalah di akhir masa jabatannya penyelenggara negara membuat dan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” katanya.

Firli menekankan, ketaatan dan kepatuhan melaporkan LHKPN bertujuan untuk mengendalikan diri para penyelenggara agar tidak melakukan praktik-praktik korupsi.

Tujuan berikutnya sebagai pertanggungjawaban para penyelenggara negara kepada rakyat yang telah memilihnya.

“Yang ketiga adalah kita tunjukan kita sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi kolusi maupun nepotisme,” katanya. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed