oleh

Menag Jelaskan Urgensi Pembentukan Badan Pemberdayaan Dana Umat

KALTENG.SIN.CO.ID – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong pembenahan tata kelola dana umat agar potensi zakat dan berbagai instrumen filantropi Islam tidak berjalan sendiri-sendiri. Salah satu gagasan yang ia lontarkan adalah membangun satu sistem pengelolaan dana umat melalui Badan Pemberdayaan Dana Umat (BPDU) atau lembaga dengan nomenklatur serupa.

Gagasan tersebut disampaikan Menag saat menjadi keynote speaker dalam Mudzakarah Nasional dan Forum Diskusi Dewan Pakar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), di Aula VIP Masjid Istiqlal. Forum tersebut mengangkat tema “Kontribusi Ekonomi Islam terhadap Resiliensi Ekonomi Nasional yang Berkelanjutan di Tengah Tantangan Geopolitik Global”. Acara ini dihadiri pengurus pusat IAEI.

Menurut Menag, potensi dana umat yang sangat besar perlu dihimpun, dikelola, dan diarahkan secara terkoordinasi sehingga memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat. Ia menyebut perlunya membangun sebuah mekanisme yang mampu mengonsolidasikan berbagai sumber daya ekonomi umat.

Gagasan itu masih berada pada tahap pembahasan, termasuk mengenai apakah nantinya berbentuk badan atau lembaga. “Badan Pemberdayaan Dana Umat. Tapi lagi difinalkan apakah lembaga atau badan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga  Angka Positif Covid-19 Naik, Prokes Menguat

Perbedaan nomenklatur tersebut, menurut dia, bukan perkara administratif semata. Pilihan antara badan dan lembaga berkaitan dengan bobot keterlibatan negara dalam sistem yang akan dibangun. Karena itu, desain kelembagaannya perlu dipikirkan sejak awal, termasuk siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana mekanisme pengelolaannya, dan sejauh mana negara terlibat.

Menag juga meminta IAEI mengambil bagian dalam merumuskan rancangan tersebut untuk kemudian ditawarkan kepada Presiden. Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk mendukung penyiapan gagasan itu.

Namun, sebelum bicara tentang bentuk kelembagaan, terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus dibereskan. Menag menyampaikan sejumlah persoalan seperti legalitas aset, pembagian fungsi, model bisnis, hingga kemungkinan kebutuhan regulasi.

Menag merujuk pada prinsip pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad yang menurutnya memiliki satu pusat pengelolaan melalui Baitul Mal. Ia kemudian membandingkan model tersebut dengan kondisi sekarang yang memiliki banyak lembaga pengelola zakat. Diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih kuat sehingga penghimpunan dan pemanfaatan dana umat tidak berjalan secara terpisah.

Bagi Menag, konsolidasi dana umat bukan semata-mata persoalan menghimpun lebih banyak dana. Yang lebih penting adalah mengubah dana tersebut menjadi instrumen pemberdayaan. Ia menyampaikan pandangan bahwa umat Islam memiliki sumber daya sendiri yang dapat dioptimalkan untuk membiayai program pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga  Satgas Umumkan Pendanaan untuk Pemulihan dan Penanggulangan Pandemi

Karena itu, menurut Menag, zakat perlu dilihat bersama instrumen ekonomi Islam lainnya. Ia menyebut infak, wakaf, sedekah, sukuk, qardhul hasan, mudharabah, musyarakah, hingga berbagai instrumen muamalah lainnya sebagai bagian dari potensi ekonomi yang perlu didefinisikan dan diimplementasikan secara lebih optimal.

Gagasan satu pintu sekaligus membuka persoalan tata kelola. Jika dana umat dikonsolidasikan, siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana pembagian kewenangan antara negara, lembaga pengelola zakat, organisasi keumatan, dan badan atau lembaga baru? Bagaimana memastikan dana yang dihimpun dapat dilacak pemanfaatannya? Dan regulasi seperti apa yang diperlukan?

Artinya, gagasan konsolidasi tidak sederhana. Mengubah sistem yang selama ini tersebar menjadi mekanisme yang lebih terkoordinasi membutuhkan desain kelembagaan yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, serta mekanisme akuntabilitas yang dapat menjaga kepercayaan publik.

Di tengah gagasan tersebut, Menag juga meminta IAEI memperkuat kapasitas survei dan pendataan ekonomi Islam. Menurutnya, kebijakan tidak seharusnya dibangun hanya berdasarkan asumsi.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Prabowo Menang di Bekasi karena Rakyat, Tolong Jaga Kepercayaan Itu

“Kita harus merekomendasikan survei. Karena kalau kita membuat kebijakan tanpa survei itu pasti akan banyak kelirunya,” tegasnya.

Ia mengusulkan agar IAEI memiliki survei ekonomi Islam sendiri sehingga perkembangan ekonomi umat dapat dibaca secara lebih terukur. Permintaan itu menjadi penting karena gagasan konsolidasi dana umat pada akhirnya membutuhkan basis data yang kuat. Besarnya potensi dana, jumlah penerima manfaat, pola penghimpunan, distribusi, hingga dampak ekonomi harus dapat dipetakan secara akurat.

Dengan demikian, persoalan dana umat tidak berhenti pada pertanyaan berapa besar potensi yang tersedia. Pertanyaan berikutnya adalah berapa yang benar-benar dihimpun, ke mana mengalir, siapa yang menerima manfaat, dan seberapa besar perubahan yang dihasilkan.

Bagi Menag, penguatan ekonomi Islam pada akhirnya bukan sekadar memperbanyak instrumen keuangan syariah. Ekonomi Islam harus memiliki arah, basis data, tata kelola, dan orientasi kemaslahatan yang jelas, agar menjadi sumber daya yang lebih terukur, terkoordinasi, dan berdampak bagi masyarakat. (***)

 

News Feed