Bogor – Pasangan IDM (20 tahun) dan AS (20 tahun) menikah karena kedapatan membuang anak akibat hubungan gelap di sebuah taman di Neglasari, Jasinga, Kabupaten Bogor
Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat dalam keterangannya menuturkan, berawal ketika warga Neglasari, Jasinga menemukan bayi berusia satu hari, pada Minggu (19/12/2021) dilansir beritsatu.com.
“Para pelaku ini berhasil diamankan hanya berselang beberapa jam dari penemuan bayi tersebut,” Fajar mengkonfirmasi, Rabu (22/12/2022).
Dari hasil penyelidikan tersebut Polsek Jasinga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial IDM dan AS di rumahnya masing-masing dan berdasarkan mengakui telah membuang bayi yang baru saja dilahirkan secara paksa.
Adapun motif membuang bayi, Hidayat mengungkapkan, kedua tersangka IDM dan AS ini statusnya belum menikah dan hamil di luar nikah.
“Hal tersebutlah yang membuat kedua tersangka ini membuang bayi hasil hubungan gelapnya di kebun bambu yang berada di desa Neglasari,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pasangan itu, kedua pelaku pun bersedia untuk dinikahkan.
Bertempat di Polsek Jasinga, disetujui kedua orang tua pelaku dengan disaksikan Kades telah menikahkan IDM dan AS.
Kapolsek Hidayat menambahkan, atas perbuatannya tersebut kedua tersangka yakni IDM dan AS juga dijerat Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.(*/cr2)