oleh

DPRD Provinsi DKI Jakarta Targetkan Revisi Perda Covid-19 Selesai 29 Juli Mendatang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerima usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dokumen siap dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan ditargetkan selesai 29 Juli mendatang.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, setelah menyampaikan maksud dan tujuan dari perubahan Perda tersebut, DPRD DKI Jakarta secepatnya akan melakukan pembahasan.

“Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada Paripurna, Kamis 29 Juli, 2020 pukul 10.00 WIB,” ujar Taufik di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan beberapa alasan perlunya dilakukan penyempurnaan Perda Covid-19 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (21/7/2021). Riza mengatakan, penyempurnaan dibutuhkan karena Perda ini dinilai belum dapat membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Ini terlihat dari meningkatnya data kasus terkonfirmasi positif dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena Covid-19 beberapa pekan terakhir.

Baca Juga  6 Warga Kecamatan Kebon Jeruk Jakbar Terpapar Covid-19 Varian Omicron

“Mengingat pandemi telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak besar pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi dan pelayanan, maka hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Penanggulangan Covid-19,” ujarnya.

Riza juga menjelaskan ada tiga poin yang rencananya akan ditambahkan dalam usulan revisi Perda Penanggulangan Covid-19. Pertama, kolaborasi penegak hukum dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan penyidikan. Kedua, pemberian sanksi administratif sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh perangkat daerah. Ketiga, adanya penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggar prokes yang diatur dengan ultimum remedium.

Baca Juga  Peran Serta Ideologi Pancasila Dalam Penanganan Covid-19

Pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Sementara bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran prokes akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

“Pemidanaan juga tidak hanya untuk menjarakan pelaku, tetapi juga bertujuan untuk melindungi individu dari penularan Covid-19. Delik pidana dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan sudah pernah mendapat sanksi administratif,” jelas Riza.

Baca Juga  Ditengah Pandemi Covid-19, Kemenag Aceh Catat Angka Pernikahan pada 2021 Mengalami Peningkatan

Riza berharap revisi Perda ini tidak menimbulkan kepanikan, namun justru dapat meningkatkan kedisiplinan prokes di masyarakat sehingga angka positif penularan Covid-19 bisa menurun. (*/cr2)

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed