Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari, akan dihadirkan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi sidang perkara dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12/2021). Selain Stepanus, terdakwa dalam perkara ini adalah seorang advokat bernama Maskur Husain.
“Rencana saksi sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) hari ini, Rita Widyasari,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Dalam surat dakwaan Stepanus, Rita disebut sebagai salah satu pihak yang menyuap Stepanus Robin dan Maskur Husain. Rita disebut memberikan suap sebesar Rp 5,1 miliar agar Stepanus dan Maskur membantu mengurus aset-asetnya yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Rita juga meminta kedua terdakwa membantunya membuat memori peninjauan kembali (PK).
Jaksa KPK menduga ada keterlibatan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin, yang mengenalkan Stepanus Robin kepada Rita pada Oktober 2020. Kedua terdakwa sempat menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang untuk membicarakan strategi terkait kepentingannya. Rita pun mengabarkan kepada Azis mengenai komunikasinya dengan Stepanus dan Maskur.
Tak hanya Rita, tim jaksa juga akan menghadirkan empat saksi lainnya dalam sidang pada hari ini. Keempat saksi itu, yakni Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha, dan Evodie Dimas. Nama Adelia dan Usman disebut dalam pengurusan aset karena nomor rekeningnya digunakan oleh Rita untuk mentransfer uang.
Evodie Dimas merupakan ajudan dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Dalam surat dakwaan, Evodie Dimas disebut sempat menyerahkan sejumlah uang kepada kedua terdakwa. Adapun uang itu diberikan dengan janji agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bantuan sosial (bansos).
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Stepanus bersama-sama pengacara Maskur Husain menerima uang suap Rp 11,025 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 11,5 miliar. Suap itu diterima Stepanus dan Maskur dari lima pihak yang berperkara di KPK.
Berikut perincian uang yang diterima Robin bersama dengan Maskur Husain:
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan US$ 36.000;
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com