oleh

Yayat Supriatna: Putusan PTUN Jadi Pelajaran Prioritaskan Pembangunan DKI

Jakarta, Pengamat rapikan kota, Yayat Supriatna, menyampaikan gugatan korban banjir pada daerah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan yg dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sebagai pelajaran berharga pada memprioritaskan planning pembangunan pada DKI Jakarta.

“Putusan PTUN ini menjadi pelajaran yang berharga dalam memprioritaskan pembangunan di wilayah DKI Jakarta,” kata Yayat Supriatna, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga  GOR Tanjung Priok Siap Jadi Tempat Karantina yang Terkendali Covid-19

Dia menjelaskan, sebelum merencanakan pembangunan di wilayah, didahului dengan musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota dan provinsi.

“Apakah Musrembang terkait pengerukan Kali Mampang ini sudah dilakukan. Kalau sudah dilakukan pengerukan, mengapa masih terjadi banjir? Mungkin belum maksimal pengerukannya karena belum dilakukan normalisasi kali dan penurapan. Apakah rencana normalisasi dan penurapan itu bisa dieksekusi segera?” imbuhnya.

Baca Juga  Terseret Arus, Seorang Mahasiswi Untan Tewas di Singkawang

Yayat memprediksi, putusan PTUN ini tidak serta merta langsung dieksekusi Pemprov DKI. Terlebih lagi, gugatan yang dikabulkan PTUN yakni pertama, mewajibkan Pemprov DKI mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

“Apakah sudah dianggarkan dalam APBD tahun ini? Kalau belum, dianggarkan tahun berikutnya. Tidak bisa langsung dieksekusi saat ini,” pungkasnya.(*/cr2)

Baca Juga  Ibu-ibu Tangerang protes kebijakan penarikan minyak goreng HET pemerintah

News Feed